Menaker: Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Bisa Dicabut Izin Usahanya

2 weeks ago 15

8000hoki.com Demo server Slot Gacor China Terpercaya Sering Win Terus

hokikilat Top Login website Slots Gacor Myanmar Terbaik Sering Jackpot Full Non Stop

1000hoki Data Akun web Slot Gacor Philippines Terkini Pasti Lancar Jackpot Full Setiap Hari

5000hoki List Akun situs Slot Maxwin Terpercaya Sering Lancar Win Setiap Hari

7000 Hoki Online List Demo web Slot Maxwin Myanmar Terpercaya Gampang Jackpot Non Stop

9000hoki.com Login website Slot Maxwin Philippines Terkini Pasti Win Banyak

Data ID games Slots Gacor server Philippines Terbaik Gampang Jackpot Full Terus

Idagent138 Daftar Slot Anti Rungkat Online

Luckygaming138 Slot Maxwin Terbaik

Adugaming Id Slot Maxwin Terpercaya

kiss69 Id Slot Maxwin

Agent188 Id Slot Anti Rungkat Online

Moto128 Daftar Slot Gacor Online

Betplay138 Daftar Slot

Letsbet77 Akun Slot Terpercaya

Portbet88 Slot Maxwin Terbaik

Jfgaming168 Slot Anti Rungkad

MasterGaming138 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Adagaming168 login Slot Game Online

Kingbet189 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Summer138 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan izin usaha perusahaan bisa dicabut bila terbukti tak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Dalam hal ini, Yassierli berujar pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha suatu perusahaan. 

"Bukan kami yang mencabut, kami memberikan rekomendasi. Kami lihat nanti catatan dia, jangan-jangan ini memang bukan sekali," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Kenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025. Ia menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin usaha baru bisa diberikan setelah Kemnaker meninjau historis realisasi pembagian THR pada tahun-tahun sebelumnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai 1.490 orang se-Indonesia. Yassierli berujar pengawas itu bertugas untu memverifikasi laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Nantinya hasil pengawasan itu tertuang dalam nota pemeriksaan. 

"Jadi akan dipanggil perusahaannya verifikasi keluar, nota pemeriksaan 1, nota pemeriksaan 2, nanti kemudian lanjut kepada rekomendasi kami terhadap perusahaan tersebut," kata dia. Saat ini ia belum dapat mengungkap jumlah laporan yang masuk ke Posko THR sebab masih direkapitulasi. 

Sebelumnya ia akan mendata perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR ke karyawan. Ia mengklaim akan memeriksa secara menyeluruh data tersebut. Dia juga memastikan akan melakukan investigasi mendalam bagi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR sama sekali.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia mengatakan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Hanin Marwah berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |