Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berbincang dengan Kuasa Hukum Maqdir Ismail (kanan) usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas tahanan KPK memborgol Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
sumber : Antara Foto

1 week ago
11













































