Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

1 month ago 26

Senin, 30 Desember 2024 - 19:17 WIB

loading...

...

Mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.

Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp1 Triliun itu sudah tepat. Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

"Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik," kata Ghufron di Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Baca Juga

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. "Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain," jelasnya.

Selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standardisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.

Baca Juga

Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Sambangi KPK, Aliansi...

10 menit yang lalu

Divonis 8 Tahun Penjara,...

32 menit yang lalu

3 Terdakwa Kasus Korupsi...

41 menit yang lalu

Kapan Hasto Kristiyanto...

1 jam yang lalu

 Dana PSBI...

1 jam yang lalu

Prabowo Ancam Bakal...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |