MAJELIS etik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan tidak akan memeriksa dugaan pelanggaran etik mantan anggota ORI 2021-2026, Yeka Hendra Fatika. Yeka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi.
“Yeka sekarang bukan anggota lagi. Maka dia menjadi urusan Kejaksaan kalau mau diproses lagi secara hukum, sudah jadi sejarah," kata anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan itu disampaikan Jimly saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan Majelis Etik menelusuri dugaan pelanggaran etik Yeka di tengah pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Majelis yang lahir pada Mei 2026 ini dibentuk untuk menggali dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Heri demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Jaksa menjerat Yeka dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yeka diduga menerima sejumlah uang dari pengacara Wilmar Group untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng yang terbit pada 15 Agustus 2022.
Adapun dalam LHP tersebut, Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Kelalaian itu dinilai menyebabkan kenaikan harga minyak goreng sejak Agustus 2021 hingga kelangkaan komoditas tersebut pada akhir Februari 2022.
Menurut Jimly, apabila ditemukan persoalan yang terjadi saat Yeka masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, penanganannya bukan lagi menjadi kewenangan Majelis Etik. Meskipun menilai persoalan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Ombudsman dan proses hukum yang sedang berjalan.
Jimly mengungkapkan sejumlah anggota Ombudsman periode sebelumnya maupun pegawai Ombudsman telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Namun, proses tersebut merupakan bagian dari penyidikan pidana dan berada di luar lingkup tugas Majelis Etik.
Saat ini Majelis Etik masih fokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap Hery Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Jimly mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan substantif telah rampung dan Majelis sedang menunggu keterangan tertulis dari Hery sebelum merumuskan laporan akhir untuk disampaikan kepada pleno Ombudsman.
Majelis Etik memberi tenggat hingga Jumat malam, 29 Mei 2026, kepada Hery untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Menurut Jimly, hak membela diri tersebut tetap diberikan dan dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penjatuhan sanksi etik.


















































