Mahkamah Internasional Gencet Israel: Harus Izinkan Semua Bantuan Kemanusiaan Masuk Gaza

4 hours ago 2

Suasana pencarian jenazah sandera Israel yang terkubur di Khan Younis, Jalur Gaza, Jumat (17/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Internasional baru saja mengeluarkan pernyataan tegas. Pada hari Rabu (22/10/2025), pengadilan dunia itu menyatakan bahwa Israel wajib mengizinkan UNRWA, badan bantuan PBB untuk Palestina, untuk kembali memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza. Ini adalah keputusan penting yang menekankan kewajiban hukum Israel di tengah krisis kemanusiaan yang parah.

Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) memiliki peran sentral dan krusial dalam menyediakan layanan kemanusiaan dan pembangunan di Gaza.

Sebagai organisasi bantuan terbesar di wilayah tersebut, UNRWA menyediakan layanan penting seperti pendidikan dasar, perawatan kesehatan primer, bantuan makanan, dan layanan sosial bagi jutaan pengungsi Palestina.

Dalam situasi krisis, terutama setelah serangan militer Israel, peran UNRWA semakin vital dalam mengelola tempat penampungan darurat, mendistribusikan bantuan, serta memastikan akses warga terhadap air bersih dan sanitasi.

UNRWA adalah tulang punggung kehidupan sehari-hari bagi sebagian besar penduduk Gaza, yang sebagian besar adalah pengungsi. Organisasi ini mengelola infrastruktur penting, termasuk sekolah dan pusat kesehatan, dan mengkoordinasikan distribusi bantuan yang sangat dibutuhkan di tengah kondisi yang memprihatinkan.

Namun, peran UNRWA tidak luput dari tantangan, termasuk tuduhan dari Israel yang mengklaim beberapa stafnya terlibat dalam serangan, yang berujung pada penangguhan dana oleh sejumlah negara donor.

Meskipun menghadapi rintangan politik dan finansial, UNRWA tetap berupaya melanjutkan operasinya untuk mengurangi penderitaan warga Gaza dan mencegah krisis kemanusiaan yang lebih parah. 

Tidak Datang Tetiba

Permintaan UNRWA kembali beroperasi di Gaza bukan datang tiba-tiba. Semenjak Israel secara efektif melarang UNRWA beroperasi awal tahun ini, Majelis Umum PBB merasa perlu meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional.

Intinya, dunia internasional meminta pengadilan untuk menilai apakah langkah Israel melarang UNRWA itu melanggar hukum internasional atau tidak, sebagaimana diberitakan Asharq al Awsath.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |