Mahkamah Agung Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution

2 months ago 41

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:02 WIB

loading...

Mahkamah Agung Bekukan...

Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). MA merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto menyebutkan, dengan adanya pembekuan surat advokat itu, Razman dan Firdaus tidak lagi menjalankan praktif di pengadilan yang ada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA). "Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto.

"Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.

Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Baca Juga

Ogah Minta Maaf ke PN Jakut, Razman Nasution Gertak Bakal Lapor Balik

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kortas Tipidkor Polri...

24 menit yang lalu

Masyarakat Sipil Banten...

28 menit yang lalu

Besok Prabowo Kumpulkan...

53 menit yang lalu

Klaim Asuransi dari...

56 menit yang lalu

Kerap Mangkir Panggilan...

1 jam yang lalu

Anggaran Dipangkas Rp4,4...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |