REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH). Ferry merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
Pelindungan didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP. FH dinilai memenuhi persyaratan memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026).
Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK. Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. "Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung," ujar Susi.
Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum. Susilaningtias berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Selain pentingnya informasi yang dimiliki FH, LPSK mempertimbangkan adanya potensi ancaman. Susi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, saat ini belum ditemukan adanya ancaman nyata yang sedang diahdapi FH. Namun, potensi ancaman tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
Sebelumnya, permohonan pelindungan FH diajukan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus FA.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, selanjutnya LPSK memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan terhadap permohonan pelindungan. Selama proses tersebut, LPSK memberikan program pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural FH sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.

6 hours ago
5
















































