TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempelajari permohonan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica. “Belum selesai, secepatnya kami akan segera putuskan permohonan perlindungannya,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas melalui pesan pendek, Ahad, 30 Maret 2025.
Susilaningtyas, proses assessment masih berlangsung dan akan dilanjutkan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Permohonan pengajuan perlindungan dimohonkan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Cica yang juga menjadi host siniar Bocor Alus Politik itu sebelumnya mendapat kiriman paket kepala babi tanpa kuping. Paket itu dikirim ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025. Selang 3 hari kemudian, kantor Tempo kembali mendapat teror berupa enam bangkai tikus yang kepalanya terpenggal. Bangkai tikus tersebut dibungkus kotak dan dilempar oleh orang tidak dikenal ke area dalam kompleks kantor Tempo. Kali ini tidak ada nama penerima.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra telah melaporkan teror tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Aksi teror ini dilaporkan menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perihal upaya menghalangi kinerja jurnalistik. Ancaman pidananya dua tahun penjara.