LEMBAGA Nasional Hak Asasi Manusia atau LNHAM melaporkan hasil pencarian fakta dalam aksi demonstrasi Agustus-September 2025 yang berujung terjadi kerusuhan. Berdasarkan temuan tim gabungan itu, diduga ada unsur komando atau pihak yang mengorganisir kerusuhan dan penjarahan yang terjadi.
“Ada indikasi itu, tapi tentu memerlukan investigasi lebih lanjut,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers penyampaian laporan tim pencari fakta, Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komnas HAM adalah salah satu lembaga yang bergabung dalam LNHAM. Selain Komnas HAM, lembaga lain yang termasuk dalam LNHAM yakni Komnas Perempuan; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Ombudsman RI; Komisi Nasional Disabilitas; dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anis mengatakan, tim pencari fakta dalam melakukan penelusuran menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bukan UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga temuan tim, tidak sampai menyentuh aktor di balik kerusuhan.
Namun, ia berkomitmen akan melanjutkan investigasi tersebut. “Siapa yang sesungguhnya terlibat di dalam peristiwa yang menimbulkan korban, kami masih memerlukan pendalaman,” kata dia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, menambahkan, soal pengungkapan dugaan adanya komando dalam kerusuhan tersebut perlu dibawa ke sidang Paripurna Komnas HAM. “Pekerjaan seperti itu memerlukan keputusan paripurna, kami belum sampai ke sana. Saya kira itu memang perlu dibuka secara terang benderang,” kata dia.
Sementara itu, temuan tim fakta di kerusuhan ini antara lain; peristiwa tersebut menimbulkan korban yang signifikan, baik secara fisik, psikis maupun materiil dengan sebaran dampak di berbagai daerah. Kemudian ditemukan pola berulang dengan karakteristik serupa pada setiap peristiwa di berbagai daerah yang menunjukkan insiden tersebut tidak berdiri sendiri.
Lalu, adanya Indikasi kerusuhan itu terjadi secara terstruktur dan berlangsung meluas. Tim ini menyimpulkan bahwa pada peristiwa Agustus lalu, ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia secara masif dan meluas.















































