KUHAP Tidak Atur Batas Waktu Pengiriman SPDP, PBHI: Banyak Perkara Hilang

2 days ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkap sejumlah kekurangan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang berlaku saat ini. Salah satunya adalah ketidakjelasan soal batas waktu pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hak-hak tersangka dan saksi, yang menyebabkan banyak perkara yang disimpan maupun hilang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI Gina Sabrina mengutip data dari MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia bahwa pada 2012-2014 ada 1.144.180 laporan diterima, namun hanya 645.780 perkara yang disidik atau penyidikan oleh kepolisian. Sebanyak 255.618 perkara tidak diberitahukan kepada penuntut umum tanpa SPDP, dan 44.273 perkara tidak dapat dilengkapi penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi ada jumlah yang luar biasanya sebenarnya, tapi tadi masalahnya karena tidak ada batasan waktu pengiriman SPDP dalam KUHAP," kata Gina dalam Diskusi Publik: Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, yang dilansir Tempo dari YouTube PBHI Nasional, pada Ahad, 6 April 2025.

Dalam praktiknya, kata dia, proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan tertutup tanpa mekanisme klarifikasi atau pengawasan.

Gina menuturkan bahwa dulu sebenarnya ada mekanisme gelar perkara yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap). Dalam gelar perkara semua orang dipanggil, mulai dari pelapor, terlapor, ahli, dan penyidik, yang kemudian dalam mekanisme ini semua pihak bisa saling mengecek atau menguji bukti yang ada, apakah didapat dengan cara yang sah atau tidak. Apabila bukti-bukti dalam suatu perkara didapat dengan cara yang tidak sah, perkara itu harus batal--batal demi hukum.

Namun, berjalannya waktu, mekanisme klarifikasi atau pengawasan ini tidak lagi ada dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Gina menilai bahwa buruknya penanganan perkara pidana selama ini karena tidak ada batasan waktu pengiriman SPDP di dalam KUHAP sekaligus mekanisme penyidikan dan penuntutan dilakukan tertutup.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |