Kuasa Hukum Keluarga Korban Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Penembakan Judi Sabung Ayam

21 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban penembakan di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan tidak puas dengan hasil rekonstruksi kejadian perkara yang digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Rekonstruksi yang menghadirkan empat tersangka, yakni dua anggota TNI, satu anggota Polri, dan satu warga sipil, itu memperagakan total 71 reka adegan. Meski begitu, Putri menilai pelaksanaan rekonstruksi kurang transparan, khususnya terkait peran anggota TNI AD yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap tiga personel Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami rasa hari ini bukan rekonstruksi, tapi hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami minta pihak Denpom II/3 Lampung lebih terbuka lagi," ucap Putri usai rekonstruksi di Satuan Logistik (Satlog) KOREM Gatam 043 Bandarlampung, Kamis, 17 April 2025.

Lebih lanjut, berikut alasan kuasa hukum keluarga korban tidak puas dengan hasil rekonstruksi penembakan di lokasi judi sabung ayam.


Sembilan Adegan Prarekonstruksi yang Dihilangkan

Dalam keterangannya, Putri Maya Rumanti juga mengatakan bahwa proses rekonstruksi seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mencakup detail seperti waktu kedatangan, motif, jarak tembak, hingga jenis dan kaliber senjata yang digunakan. 

Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sejumlah adegan yang semestinya ditampilkan telah dihapus dari prarekonstruksi. "Kami mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi yang seharusnya 80 adegan. Tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan," kata dia.


Kuasa Hukum Tidak Dilibatkan Saat Pra Rekonstruksi

Putri juga mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpom. Padahal, ia telah memiliki dan memberikan surat kuasa resmi dari keluarga korban untuk mendampingi kasus ini. "Tentunya hasil rekonstruksi kali ini, kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa," ujarnya.


Perbedaan Saat Konferensi Pers dan Rekonstruksi

Putri mempertanyakan perbedaan signifikan antara penjelasan saat konferensi pers dan apa yang diperagakan dalam rekonstruksi. Menurutnya, dalam konferensi pers sebelumnya disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang darurat, namun pasal-pasal itu tidak tercermin dalam reka adegan. 

"Sedangkan fakta di lapangan senjata di mobil tersangka, artinya ini sudah disiapkan sebelumnya untuk melawan. Kami lihat dari cara memegang senjata saja tidak mungkin tangan sebelah dan senjata terlepas. Hal ini membuat kami kecewa," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, dengan tersangka membawa senjata api berarti mens rea sudah dapat. Dia juga menyayangkan bahwa tidak disebutkan kepemilikan arena sabung ayam oleh pelaku. "Yang buat kami kecewa juga pada adegan tidak disebutkan pelaku memiliki arena sabung ayam. Padahal jelas fakta yang terjadi siapa yang mengundang para saksi untuk datang ke dalam agenda judi sabung ayam tersebut," tutur Putri.


Dugaan Kejanggalan Penitipan Senjata Tersangka

Putri juga menyoroti kejanggalan lain yang berkaitan dengan senjata api milik tersangka Kopda B, yang disebut sempat dititipkan ke saksi lain. Menurutnya, hal ini mencurigakan dan bisa menjadi indikasi adanya upaya untuk menghindari jeratan pasal pembunuhan berencana. 

"Ini untuk apa, apakah ingin menghilangkan Pasal 340. Ini janggal karena tidak mungkin seorang anggota menitipkan senjatanya ke orang lain karena itu nyawa mereka, ini yang harus ditegakkan apakah sesuai fakta atau tidak," kata dia.

Ia menambahkan, sikap pelaku yang tidak menunjukkan penyesalan semakin memperkuat kekecewaan pihak keluarga. “Kami harap Denpom bisa terbuka lagi karena akan kami kejar pelaku ini melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 bukan 338 (tentang pembunuhan biasa),” tutup Putri.


Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |