Kuasa Hukum 14 Demonstran Hari Buruh Kembali Desak Polisi Hentikan Penyidikan

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum 14 tersangka peserta demonstrasi Hari Buruh meminta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menghentikan penyidikan. Saat ini, pemeriksaan tersangka masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan 14 orang tersangka dibagi menjadi dua sesi, yaitu tujuh orang pada 3 Juni dan sebagian lainnya pada 4 Juni 2025. Para pedemo didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan TAUD, Andrie Yunus, mengatakan penyidik perlu mempertimbangkan permohonan mereka untuk menyetop kasus ini. “Menurut hemat kami, memang harus dihentikan kasus ini,” kata dia kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.

Andrie mengatakan polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan 14 orang pedemo sebagai tersangka. “Yang kedua, proses penyidikan yang selama ini berlangsung itu banyak menyalahi proses,” ujarnya.

Menurut dia, polisi menyalahi proses karena tidak memeriksa para pedemo sebagai saksi terlebih dahulu. Tim kuasa hukum langsung menerima surat penetapan tersangka.

Selain itu, kata Andrie, para tersangka juga menjadi korban kekerasan oleh polisi. “Termasuk juga tindakan penyiksaan ketika ia ditangkap; ada pemukulan dan ada upaya untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penyidik akan mempertimbangkan permohonan penghentian perkara tersebut. “Ya, nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Ia menjelaskan kepolisian hanya mengikuti prosedur hukum yang dimulai dari penyelidikan. Setelah mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti, polisi kemudian melakukan gelar perkara.

“Beberapa hari yang lalu, penyelidik memutuskan di dalam gelar perkaranya bahwa peristiwa tersebut ada dugaan tindak pidana, harus masuk dalam tahap penyidikan,” ucapnya. “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sudah menetapkan 14 tersangka. Inilah yang akan terus dilakukan pendalaman.”

Adapun polisi menyangkakan beberapa pasal terhadap para peserta demonstrasi peringatan Hari Buruh itu, yaitu Pasal 212  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana tidak menuruti perintah pejabat berwenang, dan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakilnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |