TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bakal menggelar demonstrasi di depan Istana Negara pada Ahad, 1 Juni 2025 mendatang. Aksi unjuk rasa ini menuntut agar pemerintah lebih serius dalam menangani masalah impor ilegal yang menjadi penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air.
Presiden KSPN Ristadi menyebut demonstrasi ini dimulai dengan long march dari kawasan Gambir menuju area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Adapun aksi pusatnya bakal berlangsung di depan Istana Kepresidenan. Ristadi memperkirakan ada puluhan ribu anggota KSPN yang ikut dalam aksi massa tersebut. “Puluhan ribu anggota KSPN menuntut pemberantasan praktik impor ilegal,” kata dia dalam konferensi pers via zoom, Jumat, 30 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, aturan soal impor di Indonesia sudah cukup ketat. Hanya saja masih banyak importir nakal yang menurutnya ikut ‘bermain’ untuk mengakali praktik ilegal. Hal ini, kata dia, sangat sulit untuk dibasmi kalau pemerintah dan aparat penegak hukum enggan memberi atensi lebih dalam pemberantasannya.
“Kami ingin bisnis dalam negeri terlindungi dan pekerja merasa lebih aman dari jeratan PHK karena perusahaannya bangkrut. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum saya kira sangat perlu dilakukan secepatnya,” ucap dia.
Tata Kelola Impor yang Buruk
Ombudsman sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah tentang ancaman maraknya peredaran barang impor ilegal imbas tata kelola kuota impor yang buruk. Importir nakal kerap memilih menyelundupkan barang dari luar negeri jika perizinan atau kuota impor ditahan oleh pemerintah. “Jangan lupa ya, dampak buruk dari kuota yang tidak dikelola dengan baik itu adalah peredaran ilegal,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat ditemui Tempo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Jika barang ilegal marak beredar, Yeka mengatakan yang dirugikan tak hanya konsumen, tapi juga pelaku usaha secara umum. Pasalnya, harga pasar tak kunjung bergerak lantaran banyak stok justru terus-menerus disimpan di gudang. “Yang seharusnya dia dapat cuan, tapi karena barang marak ilegal, harga enggak bergerak-gerak, tidak nendang-nendang,” tutur dia.
Akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap total kerugian yang dialami negara akibat barang impor ilegal mencapai Rp 28 miliar. Angka ini muncul dari penindakan dalam rentang Oktober hingga Desember 2024.
"Penindakan terakhir kemarin mulai September sampai Desember yaitu total dari jumlah barang 22 juta (yang ditindak). Kemudian total minuman 3.389 dengan total nilai Rp 55,5 miliar," ujar Kepala Kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta Rusman Hadi saat konferensi pers di kantor wilayah Bea Cukai Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kerugian negara itu mencakup biaya barang kena cukai, ongkos masuk dari luar negeri menuju Indonesia, dan pengenaan cukai hasil tembakau. "Nah, khusus untuk hasil tembakau atau barang kena cukai, di samping dia harus membayar biaya masuk, pajak rangka impor juga harus membayar cukai," tutur Rusman.