MAHASISWI Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menjadi korban kekerasan seksual oleh mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional UPNVJ bernama Zaki Ulumuddin Rahakbau. Belakangan, pelaku mengundurkan diri sebagai mahasiswa dan disetujui oleh Rektorat.
Dalam keterangan resmi BEM UPNVJ, kasus ini mulai mencuat sejak November 2025. Kala itu, beredar akun X dengan nama pengguna @mencariyangenak yang memuat foto-foto korban tanpa persetujuan disertai keterangan yang melecehkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kasus ini menuai kecaman dari mahasiswa UPNVJ dan memunculkan dorongan agar penanganan dilakukan secara serius serta tidak berlarut-larut," kata BEM UPNVJ dalam keterangan resmi yang diambil di akun Instagram @bem_upnvj, Senin, 20 April 2026.
BEM UPNVJ mengatakan kasus ini kembali digaungkan melalui fitur add yours Instagram secara serentak oleh mahasiswa dari berbagai fakultas pada Senin, 22 Desember 2025.Di tengah situasi transisi kepengurusan Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMAHI), mahasiswa HI kemudian membentuk Dewan Formatur (DF) sebagai respons awal untuk mengawal kasus tersebut.
Pada tanggal sama, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Mahasiswa BEM UPNVJ juga meminta laporan perkembangan tindak lanjut kasus kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVJ. "Sebagai bentuk dorongan agar proses penanganan dapat segera berjalan," kata dia.
Selasa, 23 Desember 2025, DF menggelar forum yang menghadirkan pelaku, saksi, dan korban. Dalam forum tersebut, pelaku belum kooperatif dalam memberikan pengakuan. Namun berdasarkan bukti-bukti yang telah dihimpun, proses forum pada akhirnya menghasilkan tanda tangan surat pernyataan bersalah dari pihak pelaku.
Pada Rabu, 24 Desember 2025, korban dan pelaku kemudian menjalani asesmen psikologis, wawancara kronologi, serta pengumpulan bukti bersama Satgas PPKPT. Dari proses ini, kata pihak BEM UPNVJ, Satgas PPKPT menyampaikan bahwa akan ada usulan surat rekomendasi mengenai tindak lanjut dan sanksi terhadap pelaku.
Pada Jumat, 26 Desember 2025, pihak BEM UPNVJ memperoleh keterangan dari korban terkait pengalaman pelaporan dan dampak psikologis yang dirasakan selama proses berjalan. Pada Senin, 29 Desember 2025, korban menyampaikan harapan agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. "Sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran kepastian dan keberpihakan institusional dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata dia.
Memasuki awal 2026, proses penanganan kasus masih terus menjadi perhatian. Surat rekomendasi belum kunjung terbit.
Pihak BEM UPNVJ mendapatkan informasi bahwa Satgas PPKPT masih memerlukan tahapan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap korban lainnya yang belum seluruhnya berhasil dijangkau.
Namun, pada 6 Maret 2026, pelaku mengajukan penghentian studi tetap atas permintaan sendiri. Penghentian ini tertuang dalam surat dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kepada Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Nomor 264/UN61/FISIP/2026 perihal penerbitan permohonan pengunduran diri mahasiswa.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026 tentang Penghentian Studi Tetap Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Program Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atas nama Zaki Ulumuddin Rahakbau. Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 9 Maret 2026 dan berlaku mulai semester genap tahun akademik 2025/2026.
Tempo sudah mencoba menghubungi Rektor UPNVJ Anter Venus dan Ketua Satgas PPKPT UPNVJ Rosalia Dika Agustanti. Namun, dia belum merespons. Dalam salinan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026, dijelaskan pelaku mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Kampus kemudian menyetujui pengunduran diri pelaku.
Dengan adanya putusan itu, pelaku tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik dari UPNVJ. "Dan Kartu Mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku," tulis putusan itu. Namun, surat itu tidak menjelaskan alasan permintaan itu karena terlibat kasus kekerasan seksual.















































