Kronologi Dokter Residen Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

1 week ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran ditahan polisi karena diduga memperkosa keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS Bandung).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan PAP, 31 tahun, dilaporkan memperkosa FH, 21 tahun, yang sedang menunggui ayahnya di RSHS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokter PPDS itu diringkus pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian.

Berikut kronologi kejadian seperti dikatakan Kombes Surawan seperti dikutip Antara di Bandung, Rabu, 9 April 2025:

Pertengahan Maret 2025:

FH mendampingi ayahnya yang sedang kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

18 Maret 2025:

Dr PAP, dokter residen anastesi, mengajak FH ke sebuah ruangan baru RSHS yang belum dipakai, dengan dalih untuk transfusi darah tanpa didampingi anggota keluarga lain.

Di Gedung MCHC RSHS Bandung ini lah korban diperkosa PAP, setelah terlebih dahulu dibius.

23 Maret 2025

Dr PAP ditangkap di sebuah apartemen di Bandung. Menurut Kombes Surawan, tersangka mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.

Korban Dibius

Aparat kepolisian mengungkapkan dokter PAP melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu.

Hendra menjelaskan tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.

Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendra.

Ia juga menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

Barang Bukti 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

"Akan diuji lewat DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma pelaku atau tidak," katanya.

Surawan juga mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP, 31 tahun, mempunyai kelainan..

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” kata Surawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Rabu.

Surawan menyatakan penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |