KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses hukum kasus penyerangan terhadap anggota mereka, Andrie Yunus. Wakil Koordinator KontraS itu menjadi korban penyiraman air keras oleh personel Detasemen Markas Badan Intelijen Tentara Nasional Indonesia (Denma Bais TNI) pada 12 Maret 2026 lalu.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyatakan, penggunaan pasal penganiayaan untuk menjerat para pelaku penyerangan tidak tepat. "Lebih tepat percobaan pembunuhan berencana," ujar Dimas saat ditemui di Kantor KontraS, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dimas berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV menunjukkan para eksekutor serangan sengaja mengarahkan air keras tepat ke area vital yakni wajah. Jika terhirup atau masuk ke dalam organ dalamnya Andrie, kata Dimas, itu bisa berakibat kematian.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah sebelumnya menyatakan, penyidik telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka. "Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Aulia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2026.
Penyidik Puspom TNI juga sempat mengunjungi Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo atau RSCM dengan maksud meminta keterangan dari Andrie Yunus selaku korban. "Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujar Aulia.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menyatakan empat pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI. “Saya telah menerima orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri pada Jumat, 18 Maret 2026.
Yusri menyebut keempat pelaku berasal dari matra darat dan laut, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 lalu.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya juga menerapkan pasal penganiayaan ketika mengusut kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Namun belakangan polisi memutuskan untuk melimpahkan seluruh berkas perkara kasus tersebut ke Puspom TNI.
















































