KPK Usut Proposal Pembiayaan PT SMJL dan PT MAS ke LPEI

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Sekti Kristiawan.

Pemeriksaan ini untuk mengusut proses pengajuan proposal pembiayaan untuk PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS). Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sleman, Kamis, 22 Mei," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Selain Sekti, KPK juga memeriksa Edi Priatmono yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, dan Wahjoe Noer Siswati mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Keduanya diperiksa untuk mendalami aset-aset tanah milik para tersangka korupsi LPEI di Klaten dan Solo. Budi mengatakan bahwa KPK berkomitmen pada setiap perkara untuk fokus mencari aset-aset para tersangka, baik yang diatasnamakan dirinya ataupun atas nama orang lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 12 tersangka. Dua tersangka berasal dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Kemudian, tiga tersangka lain adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta. Namun, KPK belum menahan para tersangka karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu diperkirakan Rp 11,7 triliun.

Kasus korupsi di LPEI ini bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. “Jadi untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, seperti dikutip Antara, Senin, 18 Maret 2024.

Pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar, demikian pernyataan BPK.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |