KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

2 weeks ago 15

Jum'at, 17 Januari 2025 - 19:29 WIB

loading...

KPK Tahan 2 Tersangka...

KPK menahan Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Foto/SindoNews/nur khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dua tersangka tersebut adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga

Ketua Gapensi Semarang Martono Irit Bicara usai Diperiksa Penyidik KPK

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Untuk tersangka Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Update Terbaru, 23 Pejabat...

31 menit yang lalu

Pemda Ikut Terlibat...

36 menit yang lalu

KPK Tahan 2 Tersangka...

1 jam yang lalu

DPR Usul Anggaran Makan...

2 jam yang lalu

 Pembangunan...

3 jam yang lalu

Prabowo Tetapkan Cuti...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |