KPK Sita 6 Barang Milik Faizal Assegaf di Kasus Bea Cukai

8 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita enam barang elektronik milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf. Barang tersebut diduga Faizal terima dari salah satu tersangka suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menolak merinci enam barang elektronik milik Faizal yang telah disita penyidik KPK. Budi mengatakan bahwa lembaganya akan menunjukan barang yang disita tersebut kepada masyarakat. "Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut," ujarnya.

Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Budi atas dugaan pencemaran nama dalam dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Laporan Faizal terdaftar dengan nomor LP/B/2592/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” ujar dia saat ditemui wartawan seusai membuat laporan di Jakarta, pada Selasa.

Faizal mengatakan peristiwa ini bermula dari pemanggilan dirinya untuk diperiksa tentang bantuan dari Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, kepada para aktivis. Faizal diperiksa KPK bersama dua saksi lain, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat selaku pegawai di Ditjen Bea Cukai.

Menurut Faizal, bantuan yang diberikan RZ itu berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga perangkat Wi-Fi, mikrofon, dan satu bodi komputer. Dia mengklaim bantuan itu tidak terkait dengan suap atau kasus korupsi apapun, melainkan selayaknya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” kata dia.

Faizal menilai tindakan Budi itu bertentangan dengan aturan dan proses hukum. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Budi itu sarat akan kepentingan peribadi dan pandangan politik yang tidak berkaitan dengan masalah bantuan sosial. KPK memeriksa Faizal, Muhammad Mahzun, dan Rahmat pada Selasa, 7 April 2026. 

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |