KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Yasin Limpo

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rasamala Aritonang, pengacara firma hukum Visi Law, pada Senin, 21 April 2025. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Perencanaan Peraturan dan Produk Hukum KPK tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Rasamala diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo, Rasamala datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.11 WIB. Ia naik ke ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.29 WIB.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor pengacara Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik kasus SYL.

Saat itu, Tessa menyampaikan bahwa Rasamala turut serta dalam proses penggeledahan. Selain itu, Rasamala juga telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK pada 19 Maret 2025. Visi Law Office adalah kantor advokat yang didirikan oleh eks pegawai KPK dan Rasamala diketahui sebagai salah satu pengacaranya.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan. “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025.

Meskipun menolak permohonan kasasi dari SYL, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |