PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau periode 2021-2026, yang menjerat Bupati Suhardiman Amby. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada hari ini Rabu, 8 Juli 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Para saksi yang diperiksa hari ini antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal; Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Yama Putra; dan Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer.
Kemudian, ada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Marel Hendra; Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Syahferry.
Sebelumnya, KPK menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuantan Singingi. Dugaan tersebut mengemuka saat penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan penerimaan itu berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian ruang pada proses pelepasan HPT. Adapun kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
"Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," kata Taufik pada Rabu, 1 Juli 2026.
Taufik mengatakan Suhardiman diduga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani di Kuantan Singingi. Menurutnya, permintaan tersebut dilakukan dengan memotong setengah dari penghasilan para petani yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan.
"Kami masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar Taufik.
Sementara itu, penyidik KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka.
Menurut Taufik, perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti seleksi tersebut, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah serta Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam proses seleksi itu, kata Taufik, Suhardiman meminta syarat kepada kedua kandidat berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan itu secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan kredit.
Zulkarnain sebelumnya juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman agar memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.
Taufik mengatakan Ardiles membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar.
"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.








































