Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Terancam 20 Tahun Bui

1 hour ago 3

PENEROR bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Pelaku berinisial MY, 34 tahun, merupakan salah satu wali murid yang mengirim pesan berisi ancaman adanya 11 bom kepada pihak sekolah.

Polisi telah menangkap MY dan menahannya di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan sejak 14 Juli 2026. "Karena statusnya sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 14, saudara MY kami lakukan penahanan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Penyidik menjerat MY dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terorisme. Pasal 600 mengancam pelaku dengan pidana penjara lima hingga 20 tahun. Adapun Pasal 601 mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 20 tahun.

Joko mengatakan MY mengirim ancaman bom karena merasa kesal terhadap salah satu pihak sekolah. Pengakuan tersebut disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan. "Tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," kata Joko.

Menurut Joko, kekesalan MY berkaitan dengan persoalan seragam sekolah. Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai seragam. Namun, ia merasa tidak mendapat respons yang baik. "Beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," ujar Joko.

MY juga mengaku tidak menyangka aksinya akan memicu perhatian publik dan menimbulkan kehebohan. "Dari pemeriksaan kembali, sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini," kata Joko.

Kepada penyidik, MY menyatakan menyesali perbuatannya. Pemerintah bersama kepolisian juga memfasilitasi layanan trauma healing bagi seluruh siswa SDN Srengseng Sawah 15, termasuk anak tersangka yang bersekolah di sana.

Teror bom itu terjadi pada hari pertama masuk sekolah, Senin pagi, 13 Juli 2026. Pada hari yang sama, polisi menangkap MY dan membawanya ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan. MY diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pelaku mengirim pesan ancaman bom kepada seorang guru dan staf tata usaha sekolah. "Siswa dan guru telah dievakuasi sebagai langkah keselamatan," kata Budi.

Sebelumnya, dugaan ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 menjadi viral di media sosial. Akun Instagram @depok24jam mengunggah potongan video yang memperlihatkan situasi sekolah setelah muncul ancaman tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan ancaman bom dikirim melalui pesan WhatsApp oleh seseorang kepada pihak sekolah. Pelaku mengirim dua pesan yang berisi ancaman bahwa 11 bom telah diletakkan di sejumlah titik di area sekolah.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |