KPK Periksa Gus Alex Soal Aliran Duit Korupsi Kuota Haji

4 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Senin, 11 Mei 2026. Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Gus Alex untuk mendalami dugaan aliran dana dari biro travel haji selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas pengisian kuota haji khusus pada tahun 2023-2024.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pemeriksaan didalami terkait dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak di Kementerian Agama berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 Mei 2026.

Penyidik juga mendalami keterangan Gus Alex tentang sosok berinisial ZA yang menjadi perantara antara Kementerian Agama dengan Panitia Khusus Haji di parlemen. Menurutnya, untuk mengusut itu, penyidik perlu mendapat keterangan dari banyak pihak. “Untuk mengonfirmasi keterangan dari para saksi,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengatakan sejumlah biro haji dan umroh yang tergabung sebagai PIHK belum mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Komisi antirasuah menduga uang itu merupakan keuntungan ilegal yang diraup setiap pihak yang mendapat jatah kuota haji tambahan.

"Untuk itu, KPK mengimbau agar para PIHK untuk mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ucap Budi.

Budi mengatakan pengembalian uang atas keuntungan yang diperoleh biro haji dan umrah sebagai langkah memulihkan kerugian negara. KPK turut meminta setiap PIHK untuk kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang semestinya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |