KPK Periksa 3 Pegawai Kemenaker Telusuri Aliran Uang dari Agen Tenaga Kerja Asing

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu lalu, 28 Mei 2025. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun ketiga pegawai Kemenaker yang diperiksa, yakni Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA M. Ariswan Fauzi, Pengantar Kerja Ahli Muda Adhitya Narrotama, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Angga Erlatna.

Budi mengatakan bahwa semua saksi hadir dan didalami perihal aliran uang dari para agen tenaga kerja asing serta proses verifikasi dokumen izin yang dilakukan.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.

KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.

KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.

Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |