TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. Ia diminta hadir sebagai saksi dalam dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. "Atas nama DF, wiraswasta atau mantan anggota Wakil Pertimbangan Presiden," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi pada Rabu, 26 Maret 2025.
Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Namun Tessa belum bersedia menjelaskan peran politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam perkara Harun Masiku ini. Begitu juga tentang informasi pertemuan antara staf Djan Faridz dengan Harun Masiku. "Itu masuk materi penyidikan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harun Masiku diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dugaan itu muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun Harun lolos dari operasi itu dan menjadi buron hingga sekarang. Beredar kabar, Harun Masiku pernah mendatangi rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur No 26. Saat itu Harun hanya bertemu dengan satu staf Djan Faridz.
Lima tahun berselang, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu diduga terlibat dalam perkara suap Harun Masiku. Selain itu, Hasto diduga juga merintangi penyidikan atas perkara yang sedang ditangani KPK.
Penetapkan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto didasarkan atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. Sementara sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.