TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memanggil mantan menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ini untuk mendalami peran Ida Fauziyah dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Informasi dan keterangan dari para saksi masih didalami dan dianalisis nanti seperti apa kebutuhan ke depan, nanti tunggu saja," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, keterangan dari para saksi juga untuk mengetahui peran dari eks menteri Ketenagakerjaan tersebut. Setelah mendapat informasi yang cukup, KPK akan memanggil Ida Fauziyah untuk diperiksa dalam kasus pemerasan terhadap agen pengurusan tenaga kerja asing.
Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono, mengaku selalu melaporkan pengurusan izin tenaga kerja asing kepada Ida Fauziyah. Ia berujar pelaporan ini setiap pelaksanaan rapat pimpinan.
"Biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini laporan pasti ada satu laporan ini kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga," ucap Suhartono usai diperiksa KPK pada Senin, 2 Juni 2025.
Meski begitu, dia menolak untuk menjelaskan lebih detail ihwal laporan tersebut kepada Ida Fauziyah. Suhartono mengatakan bahwa laporan tersebut hanya mengenai perbaikan sistem di Kementerian Ketenagakerjaan. "Dari manual ke sistem, penataan dengan pegawai dan sebagainya, ini kan birokrasi biasalah itu," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen tenaga kerja asing sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.
KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.
Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.
Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini