REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum selesai menganalisis laporan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan gratifikasi tersebut menyangkut dugaan amplop berisi uang dolar Singapura yang diterima Raja Juli dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
KPK menyebut kronologi versi Raja Juli masih didalami Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan. Pasalnya, laporan gratifikasi tersebut baru dikirim Raja Juli usai Suhardiman Amby menjadi tersangka.
"Sebagaimana disampaikan Pak Menteri (Raja Juli), bahwa uang itu diterima tanggal 2, kemudian dikembalikan tanggal 12. Lalu dilaporkan Juni ya, itu di bulan Juni, kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli, Jumat pekan lalu. Tentu ini juga akan menjadi materi yang didalami dalam proses analisis yang dilakukan oleh kawan-kawan di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Budi menyebut koordinasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dengan Kedeputian Penindakan penting dilakukan, guna menentukan penyerahan uang oleh Bupati Kuansing kepada Raja Juli termasuk kasus yang diusut KPK atau tidak. "Kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara," ujar Budi.
KPK mengendus uang yang diberikan Bupati Kuansing kepada Raja Juli ternyata hasil pengumpulan dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu dalam rangka pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
"Ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus politisi PSI Raja Juli Antoni sudah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu menyangkut upaya pemberian gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Laporan penolakan gratifikasi ini muncul menyangkut penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melilit Suhardiman Amby. KPK sempat menggelar OTT di Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 yang berujung Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. KPK mengendus gratifikasi soal pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli mengakui pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Usai pertemuan itu, Raja Juli klaim tak tahu Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih di ruangan rapat.
Kemudian Raja Juli mengklaim sudah meminta ajudannya memulangkan amplop itu pada 5 Juni 2026. Dengan berbagai dalih, ajudan Menhut baru menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni dan mengembalikan amplop.

1 week ago
16







































