KPK Jamin Tidak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Struktur Danantara

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penunjukan Ketua KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara ditujukan kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Setyo Budiyanto.

"KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin malam, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, kata dia, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK menjadi suatu keputusan organisasi.

Tessa menyebut bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik. KPK akan kolaborasi dengan anggota tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yakni Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung.

KPK, ucap Tessa, menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. Komisi anti korupsi yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugas.

Selain itu, KPK memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik. Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut.

KPK akan terus mengevaluasi efektifitas keterlibatan KPK untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya. Tessa menuturkan bahwa lembaganya juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi kinerja BPI Danantara sebagai wujud pelibatan publik dalam mengawal pembangunan nasional.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa masuknya nama Ketua KPK dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Zaenur, KPK seharusnya berada di luar sistem Danantara, dan menjadi pengawas eksternal. Sehingga bila suatu hari terjadi korupsi di Danantara, KPK bisa objektif. Sebab, jika KPK berada di dalam meskipun bukan berada di dalam organ Danantara, dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas KPK.

Karena itu, kata dia, KPK harusnya berada di luar lingkungan Danantara, namun diberi akses untuk melakukan pengawasan. Misalnya, dari sisi audit, laporan-laporan kegiatan dari Danantara.

Namun masalahnya, tugas dan kewenangan Komite Pengawasan dan Akuntabilitas tidak diatur dalam Undang Undang (UU) No. 1 tahun 2025. Nama Komite ini baru muncul Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2025. Itu pun, kata Zaenur, tidak tertera soal kewenangan mereka. "Kewenangan komite ini tidak diatur sehingga tidak diketahui tugasnya. Ini masih gelap, semua terserah presiden," ujarnya.

Danantara adalah lembaga pengelola dana investasi dalam bentuk dana abadi negara atau sering disebut sebagai sovereign wealth fund. Dana investasi tersebut akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta investasi strategis di sektor-sektor penting seperti energi terbarukan, teknologi, dan industri lainnya.

Secara struktur, Danantara adalah super holding bagi tujuh BUMN dan lembaga investasi beraset besar di Indonesia, yakni BRI, Mandiri, BNI, PT Telkom, PT Pertamina, PT PLN, Mind ID, Lembaga Pembiayaan Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA). Total asetnya mencapai Rp14 ribu triliun lebih. Nantinya, secara bertahap seluruh BUMN akan dikelola Danantara.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |