KPK Isyaratkan Ada Pihak Selain Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam perkara penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mensinyalkan ada sejumlah pihak yang melakukan pengembalian uang di kasus itu.

Bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) sudah menyetorkan uang ke KPK menyangkut kasus kuota haji tambahan. Tapi KPK masih menutup rapat jumlah uang yang disetorkan Khalid.

"Kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, kemudian dari mana saja. Apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lain?" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (17/9/2025).

KPK mengatakan, detail perkara baru dibongkar bersamaan dengan penetapan tersangka.

"Nah nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan, ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini. Karena dalam perkara kuota haji ini, selain penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, juga sudah dilakukan penggeledahan," lanjut Budi.

Walau demikian, ada sinyal bahwa pihak yang mengembalikan uang ke KPK tak hanya Khalid. KPK masih ogah membeberkannya karena diduga menyangkut pokok perkara.

"Kami belum menyebut pihak-pihak siapa saja yang mengembalikan, mengembalikan uang ataupun aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Jadi memang kami secara detail belum bisa menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang kemudian mengembalikan. Uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Budi.

KPK pun beralasan masih menghitung uang yang dikembalikan Khalid hingga enggan menyebut angka pastinya.

"Termasuk jumlah uangnya ini berapa itu juga belum bisa kami sebutkan ya. Karena nanti pasti akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan kuota-kuota khusus yang diperjualbelikan oleh para Biro Perjalanan Haji ini," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |