KPK Diminta Telusuri Indikasi Korupsi di Program MBG

4 hours ago 2

PENELITI Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan yang populis dan hanya untuk memenuhi janji politik tanpa membangun infrastruktur antikorupsi. Selain itu ada berbagai indikasi praktik korupsi seperti yang ditemukan dalam laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program MBG.

"Sudah sepatutnya, KPK mendalami temuannya, salah satu modus korupsi klasik adalah pengurangan spesifikasi," kata Agus saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Agus meminta KPK agar melakukan kajian yang berkaitan pada perbandingan harga satu porsi MBG. Cara ini penting untuk mengetahui realisasi anggaran yang sebenarnya dalam pelaksanaan program tersebut. "Membandingkan harga satuan per porsi yang dianggarkan dengan realitas harga pasar dan kualitas nutrisi yang sampai ke piring siswa," ucapnya.

Agus menyoroti pengadaan MBG yang minim pengawasan terhadap para penerima manfaat. Ia menyarankan KPK untuk turut menelusuri para pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Jangan sampai, kata Agus, vendor tersebut terafiliasi dengan pejabat publik atau pengurus partai politik tertentu.

Sebelumnya, KPK menyatakan peraturan dalam pelaksanaan program MBG belum memenuhi standar yang berlaku. Terutama, dalam mengatur tata kelola program sejak perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai," demikian dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat, 17 April 2026.

Menurut KPK, lemahnya regulasi dalam pelaksanaan MBG menimbulkan berbagai risiko di sejumlah sektor. Risiko tersebut meliputi akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan program.

Selain itu, pelaksanaan MBG dengan mekanisme bantuan pemerintah juga memicu berbagai risiko. Contohnya seperti perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, hingga berkurangnya porsi anggaran akibat pemotongan biaya operasional dan sewa.

Komisi antirasuah juga menyoroti pendekatan sentralistik yang dilakukan Badan Gizi Nasional atau BGN sebagai aktor tunggal. Pendekatan ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat dan standar operasional prosedur yang belum jelas," tulis laporan tersebut.

KPK juga mengkaji lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Lembaga ini menilai terdapat sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar teknis satuan pelayanan pemenuhan gizi, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

Selain itu, KPK menyoroti pengawasan keamanan pangan yang belum optimal. Program MBG dinilai minim melibatkan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangannya.

KPK berpandangan program MBG belum memiliki indikator keberhasilan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga belum mengukur status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |