KPK Akui Sedang Selidiki Perkara MBG Saat Kejagung Tahan Eks Kepala BGN, Bagaimana Kelanjutannya?

1 week ago 16

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyelidikan ini terjadi pada saat Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik (penyelidikan), tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Oleh sebab itu, kata Taufik, KPK akan menentukan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi MBG tersebut melalui gelar perkara atau ekspose. “Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |