Kota Depok Gandeng Polres dan Kodim Tertibkan Bangunan di Ruang Publik

1 day ago 4

Beberapa bangunan di Kota Depok yang dibongkar ini sebelumnya tercatat sebagai bangunan tidak sesuai peruntukan.

26 Mei 2025 | 10.12 WIB

Pembongkaran bangunan yang berdiri di ruang publik. Antara/HO-Diskominfo Depok

Pembongkaran bangunan yang berdiri di ruang publik. Antara/HO-Diskominfo Depok

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mulai menertibkan bangunan yang berdiri di ruang publik dengan menggandeng Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok. Kepala Bagian Operasional Polres Metro Depok AKBP Maulana Jali Karepesina mengatakan, pembongkaran bangunan itu bertujuan menata lingkungan dan menjaga ketertiban di Kota Depok.

“Ini bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” kata Maulana dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa bangunan di Kota Depok yang dibongkar ini sebelumnya tercatat sebagai bangunan tidak sesuai peruntukan. Pada saat ditinjau langsung, kepilisian menemukan perbedaan dengan data sebelumnya karena sejumlah bangunan itu mengalami perubahan fungsi.

“Beberapa bangunan telah berubah fungsi, seperti menjadi tempat ibadah atau keperluan lainnya. Kami akan koordinasikan dengan Pemkot Depok untuk bangunan yang masih belum jelas statusnya,” kata Maulana.

Kepolisian, kata Maulana, ikut membantu Pemkot Depok mendata dan menertibkan bangunan yang berdiri di ruang publik secara bertahap dan menyeluruh. Hasil pemantauan, tercatat lebih dari 20 bangunan perlu  mendapat peninjauan ulang karena berada di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti jalur hijau maupun fasilitas umum. “Penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pilihan Editor: Betulkah Indonesia Jadi Surga Produksi Konten Pornografi?

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |