Komut Sritex Menjadi Tersangka. Bagaimana Nasib Mantan Karyawan?

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Iwan ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank daerah dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya untuk modal usaha Sritex.

“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun per 1 Maret 2025, ribuan karyawan Sritex telah tidak aktif bekerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan masa kerja para karyawan Sritex hingga Kamis, 28 Februari 2025. 

“Intinya PHK (pemutusan hubungan kerja) dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” ucap Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis, 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada mengungkapkan bahwa para karyawan sebelumnya sudah mulai mengisi surat PHK usai putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang. Tak hanya surat PHK, para karyawan juga melengkapi persyaratan agar bisa mengklaim manfaat jaminan hari tua (JHT). 

“Jadi, JHT supaya segera cair,” ujar Widada. Adapun jumlah buruh dan karyawan Sritex mencapai 6.660 orang. Lantas, bagaimana nasib mantan pekerja Sritex saat ini? 

SPSI Sritex Sukoharjo: 1.300 Mantan Pekerja Direkrut Kembali

Sekretaris SPSI Sritex Sukoharjo Andreas mengatakan sekitar 1.300 eks pekerja Sritex telah direkrut kembali di tempat sebelumnya mereka bekerja. Mereka bekerja di pabrik eks Sritex yang kini dioperasikan oleh investor baru sejak awal Mei 2025. 

“Iya, kabarnya memang sudah ada penyewa pabrik Sritex dan ada eks pekerja Sritex yang dulunya dari divisi garmen, direkrut dan dipekerjakan kembali,” kata Andreas ketika dihubungi Tempo, Kamis, 22 Mei 2025. 

Menurut informasi yang diperoleh Andreas, mantan pekerja Sritex itu bekerja di PT Citra Busana Semesta (CBS). Pabrik yang disewa oleh PT CBS berada di luar kawasan pabrik Sritex yang berlokasi di Jalan Samanhudi Nomor 88 Ngemplak, Jetis, Sukoharjo, tetapi jaraknya tidak terlalu jauh dari titik itu. 

“Namanya Garmen 10, merupakan bagian dari aset Sritex yang termasuk disita, kemudian disewa. Setahu kami, (pabrik yang disewa investor baru itu) sudah mulai operasional,” ucap Andreas. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno juga membenarkan perekrutan kembali eks pekerja Sritex. Dia menyebut, PT CBS beroperasi mulai Senin, 5 Mei 2025 dan merekrut 1.300 tenaga kerja yang merupakan mantan pekerja Sritex. 

“Iya, betul, sekitar awal bulan (Mei 2025). HRD PT CBS, Pak Basuki, mengonfirmasi ke Disperinaker terkait operasional perusahaan itu,” ujar Sumarno. 

Wamenaker Sebut akan Kawal Hak-Hak Eks Buruh Sritex

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel meminta manajemen atau pihak terkait Sritex untuk tidak abai dalam menyelesaikan pembayaran pesangon dan hak-hak lain eks pekerjanya. Hal tersebut menyusul penangkapan Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejagung. 

“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” kata Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. 

Dia memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali eks pekerja Sritex, hingga penyelesaian hak-hak harus terus berjalan. Dia menyebut Kemnaker akan mengawal prosesnya. 

“Kita kawal hak-hak (mantan) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji, siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” ucap Noel. 

Vedro Imanuel Girsang dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |