Rekomendasi Pasal soal Disabilitas yang Perlu Diatur dalam RUU KUHAP

6 hours ago 2

TEMPO,CO,. Jakarta - Sebagai salah satu kelompok rentan, penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, atau korban, kerap dihadapkan pada mekanisme hukum yang tidak inklusif. Mekanisme hukum malah berpeluang menghambat atau melanggar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki ragam dan spektrum yang begitu luas, Sehingga selain memiliki hambatan yang berbeda juga memiliki kebutuhan yang berbeda, untuk itu memerlukan pendekatan hukum yang spesifik dan sesuai,” ujar Fatimah Asri Mutmainah, salah satu komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam paparannya saat Rapat Dengar Pendapat tentang revisi Undang–Undang KUHAP yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Selasa 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan tersebut terdapat beberapa rekomendasi ketentuan yang perlu ditambahkan dalam RUU KUHAP menurut KND. Antara lain pasal yang mengatur tentang keadilan restoratif. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 RUU KUHAP.

“Sering kali mekanisme restorative justice menghambat atau melanggar hak penyandang disabilitas yang diatur dalam undang undang nomor 8 tahun 2016,” kata Fatimah. Lantaran itu, KND merekomendasikan penambahan, mekanisme keadilan restoratif yang melibatkan penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan, keadilan bagi penyandang disabilitas dan persetujuan oleh penyandang disabilitas.

Ketentuan berikutnya, pengaturan tentang hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia. Ketentuan ini diatur dalam Bab VI, bagian ke empat, di Pasal 137 RUU KUHAP. Pada ketentuan ini KND meminta agar, penyandang disabilitas tetap mendapatkan haknya atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam disabilitasnya di setiap tingkat pemeriksaan.

“Perspektif terkait penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang dapat menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, atau korban belum tergambar dalam RUU ini. Padahal, Perspektif disabilitas yang tepat sangat dibutuhkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan agar mencegah munculnya diskriminasi baru,” kata Fatimah.

Selain itu, Fatimah menilai RUU ini belum memastikan adanya pelibatan bermakna penyandang disabilitas perihal pelayanan dan sarana prasarana, khususnya yang diatur dalam Pasal 137.

Fatimah juga menegaskan perlunya penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. "Hal ini belum diharmonisasikan dalam RUU KUHAP, khususnya Bab VI bagian keempat RUU KUHAP
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) apakah membentuk peraturan baru atau mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan?” kata Fatimah dalam paparannya.

Dalam kesempatan itu, Fatimah juga mengajukan perbaikan pada Pasal 134 sampai dengan Pasal 136, dengan mengatakan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, memperoleh penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam pelayanan peradilan, hak atas pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik.

Ketiadaan pengakuan terhadap penyandang disabilitas intelektual sebagai subjek hukum juga menjadi fokus rekomendasi yang harus direvisi dalam RUU KUHAP. Pasalnya, KUHAP masih menggunakan kriteria subjek hukum yang sama. Seperti ketentuan bahwa orang dengan sakit ingatan atau gangguan jiwa tidak dapat memberikan kesaksian di pengadilan.

Poin terakhir yang menjadi rekomendasi KND dalam RUU KUHAP adalah perlunya penyediaan aksesibilitas dalam bentuk informasi komunikasi dalam system peradilan. Klausul tersebut terkait dengan kondisi seorang subjek hukum yang tidak dapat berkomunikasi lantaran memiliki ragam disabilitas rungu, tuli, wicara atau tidak dapat menulis. Sehingga diperlukan penerjemah yang dapat berkomunikasi dengan mereka sekaligus menyampaikan keterangan mereka pada para pihak di dalam sistem peradilan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |