Komut PT IAE Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara US$ 15 Juta

1 hour ago 1

KOMISARIS Utama PT Inti Alasindo Energy atau Komut PT IAE, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 8 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia terjerat kasus dugaan korupsi jual beli gas.

“Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Nugroho, ketika membacakan surat dakwaan. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan nomor 04/LHP/XXI.V.I/02/2024.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Arso dituding memperkaya Isar Gas Group sebesar US$ 14.412.700, Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebesar Sin$ 500 ribu, dan Yuki Priyanto sebesar US$ 20 ribu.

Perkara ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika PT PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Perusahaan atau RKAP Tahun 2017. Di dalam rencana tersebut, memuat rencana kegiatan kerja sama jual beli gas tetapi tidak termasuk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang tergabung dalam Isar Gas Group. Selain itu, tidak ada rencana kegiatan pemberian advance payment kepada PT IAE.

Pada 11 Agustus 2017 di kantor PT PGN Manhattan Square, Danny Praditya selaku Direktur Komersial bertemu dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Ikatan Distributor dan Niaga Gas (Indogas). Di sela-sela persamuhan tersebut, Danny Praditya menawarkan kepada Otto Julianto Yusuf tentang konsep kerja sama penyaluran gas, termasuk rencana PT PGN untuk mengakuisisi Isar Gas Group.

Beberapa hari kemudian di kantor PT IAE Plaza Asia, Otto melaporkan tawaran kerja sama dan akuisisi PT PGN tersebut kepada Iswan Ibrahim. Iswan kemudian membahasnya bersama Arso Sadewo Tjokrosubroto selaku Komisaris Utama. 

Iswan menyampaikan, Isar Gas Group membutuhkan dana sebesar US$ 15 juta untuk membayar utang. Arso pun bertanya bagaimana solusinya. Iswan menjawab, Isar Gas dapat memperoleh dana dari PT PGN dengan metode pembayaran di muka.

Arso Sadewo menyetujui usulan tersebut. Dia dan Iswan sepakat meminta bantuan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN yang dianggap masih berpengaruh, untuk membantu Isar Gas Group sebagai jembatan pertemuan dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Sekitar medio Agustus 2017, Arso Sadewo menelepon Yugi Prayanto yang merupakan orang dekat Hendi. Selain itu, Yugi merupakan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Dalam teleponnya, Arso meminta dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso guna membahas rencana kerja sama dan akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group. “Kemudian Yugi Prayanto menanyakan ‘ada success fee-nya enggak?’, dan dijawab oleh terdakwa Arso Sadewo ‘ada, bos’,” kata jaksa KPK.

Pada Agustus 2017 di Cafe Shop Mall Pacific Place, Arso Sadewo bertemu dengan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto. Dalam persamuhan tersebut, Arso meminta bantuan Hendi untuk menjembatani pertemuan dengan direksi PT PGN dan membantu Isar Gas Group mendapatkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Hendi pun menyanggupinya.

Pada awal September 2017, Hendi bersama Danny bertemu dengan Arso dan Iswan di Restoran Rock Paper Scissors. Mereka membahas rencana kerja sama jual beli dengan skema advance payment sebesar US$ 15 juta sekaligus rencana akuisisi. 

Arso menyampaikan, uang advance payment tersebut akan digunakan untuk membayar utang Isar Gas Group. Salah satunya utang ke PT Pertagas yang apabila tidak dibayar maka Isar Gas Group akan diakuisisi oleh PT Pertagas.

Sedangkan Danny menyampaikan, apabila kerja sama dilaksanakan, PT PGN meminta Isar Gas Group harus membatalkan rencana kerja sama penggunaan dan pemanfaatan pipa Isar Gas Group oleh PT Pertagas. Permintaan Danny itu disetujui oleh Arso dan Iswan.

Mengenai pembayaran di muka, Danny sempat menawar menjadi US$ 10 juta. Namun, penawaran tersebut ditolak oleh terdakwa Arso dan Iswan yang tetap meminta nilai advance payment sebesar US$ 15 juta. 

Setelah persamuhan tersebut, Arso mengatakan kepada Iswan Ibrahim, jika kesepakatan telah ditandatangani dan advance payment berhasil cair, maka ada pemberian commitment fee sebesar Sin$ 500 ribu kepada Hendi Prio Santoso.

Pada September 2017, diadakan beberapa kali pertemuan antara pihak PT PGN yang diwakili oleh Adi Munandir selaku Group Head Marketing PT PGN dan pihak Isar Gas Group yang diwakili oleh Iswan Ibrahim dan kawan-kawan. Mereka membahas draf konsep kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran dimuka.

Pada 3 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square, diadakan rapat direksi yang dihadiri oleh Jobi Triananda Hasjim, Danny Praditya, dkk. Dalam rapat tersebut, Danny menyampaikan rencana kerja sama perjanjian jual beli gas dengan Isar Gas Group melalui pemberian advance payment US$ 15 juta. 

Danny Praditya juga menyampaikan, Isar Gas Group hanya mau melakukan kerja sama jika PT PGN bersedia memberikan advance payment. Sebab, perusahaan swasta itu sangat membutuhkan dana untuk membayar utangnya, sementara kondisinya sudah tidak bankable (layak kredit oleh bank). 

Direksi pun menyetujuinya meski kondisi kondisi Isar Gas Group tidak bankable dan PT PGN bukan perusahaan yang dapat memberikan pendanaan. 

Pada 10 Oktober 2017 di kantor PGN Manhattan Square diadakan rapat direksi membahas tindak lanjut kerja sama. Adi Munandir menyampaikan, Isar Gas Group menyatakan setuju untuk melakukan kerja sama dan menawarkan peluang akuisisi Isar Gas Group kepada PT PGN. 

Kerja sama jual beli gas akan dilakukan melalui anak perusahaannya, yaitu PT IAE. Isar Gas Group memerlukan konfirmasi dari PT PGN terkait pemberian advance payment yang diinginkan tetap sebesar US$ 15 juta sebagai syarat untuk melanjutkan kerja sama. Apabila bersedia, langkah selanjutnya adalah melakukan perjanjian jual beli gas dan akuisisi Isar Gas Group. Direksi lagi-lagi menyetujui skema tersebut.

Pada 2 November 2017 di kantor pusat PT PGN, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas dengan skema advance payment.

Setelah mendapatkan persetujuan direksi, Iswan Ibrahim melalui Sophian mengirimkan invoice sebesar US$ 15 juta kepada Danny Praditya pada 7 November 2017. Pembayaran dimuka dilakukan itu tanpa disertai beberapa dokumen jaminan yang dipersyaratkan, seperti dokumen Bank Guarantee dan dokumen Akta Fidusia atas pemberian dana tersebut.

Atas pengajuan itu, Danny memerintahkan proses pembayaran melalui aplikasi keuangan GoPay. Kendati tidak sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan PT PGN.

Dana sebesar 14.775.000 dolar Amerika Serikat (setelah dipotong pajak) ditransfer ke rekening BNI atas nama PT IAE. Pada 14 November 2017, dana itu diperintahkan untuk memindahkan seluruh dana tersebut ke rekening PT Isar Gas.

“Bahwa untuk membuat seolah-olah pembayaran advance payment sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilampiri akta fidusia dan jaminan lainnya, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan bersama yang mengubah tanggal penyerahan jaminan akta fidusia, dari sebelumnya 6 November menjadi 15 Desember 2017,” kata jaksa KPK. 

Pada 14 November 2017, Iswan Ibrahim memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT Isar Arya Guna sebesar Rp 5.094.900.000  dan menukarkannya dengan mata uang dolar Singapura sejumlah Sin$ 500 ribu. 

Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada terdakwa Arso Sadewo. Arso kemudian menyerahkannya sebagai success fee kepada Hendi Prio Santoso. “Setelah menerima uang tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan bagian success fee kepada Yugi Prayanto sejumlah 20 ribu dolar Amerika Serikat,” kata jaksa KPK. 

Arso Sadewo Tjokrosubroto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |