KELUARGA dan kerabat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kompak mengenakan baju putih, mereka menghadiri agenda sidang tuntutan kasus korupsi laptop Chromebook yang menjerat Nadiem.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, Nadiem dan keluarganya hadir sebelum sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut tak kunjung dimulai hingga pukul 14.00 WIB. Terlihat ada sekitar 30 orang keluarga dan kerabat Nadiem yang berada di ruang sidang.
Nadiem pun menyatakan siap menjalani sidang tuntutan. “Saya mempersiapkan saja secara mental. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan,” kata dia kepada wartawan.
Ia mengatakan, hari ini hadirin sidang akan mendengar konstruksi kasus versi kejaksaan. “Apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali dan diabaikan fakta persidangannya. Kita lihat nanti hasilnya,” tutur dia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44.054.426 atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

















































