REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG — Kementerian Agama (Kemenag) telah menghentikan sementara aktivitas penerimaan santri/santriwati baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah seorang pengasuh di ponpes tersebut terhadap santriwati.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan pihaknya memantau kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh pengasuh di Ponpes Al Anwar. Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag telah menerbitkan surat rekomendasi berisi tiga pokok.
"Isinya di antaranya adalah penghentian sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas. Kemudian kedua, pemberhentian tenaga pendidik yang merupakan terduga pelaku," ungkap Fatkhuronji ketika diwawancara Republika, Rabu (13/5/2026).
Dia menambahkan, jika Ponpes Al Anwar tak melaksanakan kedua hal tersebut, Ditjen Pendis Kemenag akan menonaktifkan ponpes tersebut. Fatkhuronji mengatakan, sejauh ini Ponpes Al Anwar telah mematuhi apa yang direkomendasikan Ditjen Pendis Kemenag.
Menurut Fatkhuronji, Ponpes Al Anwar mulai menangguhkan penerimaan santri baru pada 12 Maret 2026 lalu. "Kemudian penonaktifkan mengajar atas nama Imam Abi Jamrah itu ditandatangani juga 12 Maret, dinonaktifkan,"kata dia.
Dia menjelaskan, pemberhentian tenaga pendidik ponpes merujuk pada Pasal 13 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian tenaga pendidikan yang melakukan kekerasan seksual.

2 hours ago
5
















































