Komisi VI DPR Usul Pembentukan Satgas Khusus Selesaikan Utang Korban Istaka Karya

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR mengusulkan pembentukan dua jenis satuan tugas atau task force untuk menyelesaikan persoalan utang PT Istaka Karya (Persero) ke sejumlah vendor pelat merah. Adapun tugas satgas yang pertama adalah menangani piutang yang belum terbayar ke sejumlah vendor proyek Istaka Karya. Satgas kedua, berfungsi mengawal proses likuidasi pembubaran perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menerima usulan pembentukan dua satgas tersebut. Namun, dia meminta ada regulasi hukum yang sah untuk menaungi kehadiran dua satgas tersebut. “Tapi mohon ada payung hukumnya, karena ini tidak mengikuti mekanisme Undang-Undang Kepailitan,” kata pria yang akrab disapa Tiko itu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tiko, penghapusan piutang BUMN selama ini dilakukan lewat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk proses hapus buku atau hapus tagih. Meski begitu, dia tidak menolak tawaran Komisi VI DPR yang mengusulkan pembentukan satgas untuk mempercepat proses penyelesaian masalah Istaka Karya dengan sejumlah perusahaan BUMN.

Dalam rapat tersebut, Komisi VI juga mengundang direksi PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan perwakilan korban dari BUMN Istaka Karya lainnya. Mereka hadir dalam rapat dengar pendapat ini untuk menemukan solusi dan kepastian penghapusan utang akibat kepailitan Istaka Karya.

Istaka Karya merupakan anak usaha BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini banyak menggarap berbagai macam proyek infrastruktur dan melibatkan banyak UMKM sebagai vendor pembangunan. Namun, berbagai macam masalah menjeratnya. Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit. Perusahaan itu kemudian resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Hingga kini, masih banyak vendor yang belum dibayar. Salah satunya vendor dari proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Dalam laporan Tempo berjudul ‘Cerita Pahit Para Kontraktor Istaka Karya: Ada yang Terjerat Utang Bank’, Ketua Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) Bambang Susilo mengatakan setidaknya ada 300 anggota Perkobik yang memiliki tagihan kepada Istaka Karya senilai Rp 800 miliar. Sebagian besar dari mereka yang berstatus pengusaha kecil dan menengah itu tak kunjung mendapat hak mereka.

Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |