TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang peserta demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditangkap oleh Polda Jawa Barat karena dituding membuat kericuhan serta bertindak anarkistis selama pelaksanaan demo kala itu.
Tiga orang demonstran tersebut ditangkap karena diduga merusak mobil patroli milik Polsek Kiaracondong yang terparkir di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung. Mereka diduga melempar batu, paving block, dan bambu ke arah mobil polisi itu, bahkan naik ke atas kendaraan tersebut dan menginjak-injaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Tempo pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ketiga demonstran dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga meringkus seorang demonstran berinisial MAA. Polisi menyita beberapa senjata seperti pisau lipat dan baton stick dari tangan MAA yang dicurigai bisa saja digunakan selama aksi. "Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat telah menetapkan MAA sebagai tersangka," kata Rudi.
Menurut Rudi, pada saat diciduk, MAA mengaku telah mengonsumsi obat keras merek Alprazolam. Setelah menjalani tes urine, MAA terbukti positif mengonsumsi benzodiazepine (BENZO) meskipun saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis.
"Tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan," ucap Rudi.
Sebelumnya, enam orang peserta peringatan Hari Buruh Internasional di Semarang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditangkap bersama belasan pengunjuk rasa lain di depan Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah.
Tim pendamping hukum gabungan tengah mempersiapkan upaya penangguhan penahanan mereka. "Dengan koordinasi bersama jaringan dan akademisi di masing-masing kampus," kata perwakilan pendamping hukum, M Safali, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Jamal Abdun Nashr ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini