Komisi I DPR: TNI Masuk Kampus Bukan Masalah jika Sesuai UU

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan fenomena TNI masuk kampus perlu dipelajari. Anggota DPR yang membidangi pertahanan ini mengatakan tentara di kampus tidak masalah jika sesuai aturan yang berlaku.

“Harus dipelajari dahulu, kehadiran mereka sebagai apa. Apakah diundang untuk kebutuhan tertentu atau fungsi lain. Selama Sesuai dengan UU dan tidak ada yang dilanggar, tentunya bukan sebuah kendala,” kata Dave, politikus Partai Golkar, melalui pesan pendek pada Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dave belum merespons lebih lanjut saat ditanya apakah DPR akan meminta keterangan pemerintah atau markas besar TNI mengenai tentara masuk kampus. 

Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa dirinya sedang memperdalam latar belakang aksi tentara masuk kampus. “Saya sedang cari info, apakah ada reaksi dari rektorat setempat,” kata dia.

Aparat TNI masuk kampus terjadi dalam kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) didatangi tentara pada 16 April 2025 dan kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025. TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan Universitas Udayana. 

Merespons fenomena ini, kehadiran personel tentara di sejumlah universitas dianggap sebagai pengawasan kegiatan-kegiatan akademis. “Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI,” kata koalisi sipil dalam keterangan yang diterima Tempo dari Koordinator Centra Initiative Al Araf pada Ahad malam, 20 April 2025. 

Selain Centra Initiative, kelompok yang menyatakan sikap tersebut juga mencakup Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Elsam, De Jure, Human Rights Working Group, dan Walhi.

Menurut koalisi, masuknya tentara ke kampus berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil. Koalisi Sipil mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis.

Koalisi mendesak DPR memberikan perhatian serius kepada Pemerintah dan Panglima TNI agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang potensial melanggar prinsip Konstitusi dan UU TNI. Apalagi setelah Revisi UU TNI disahkan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan kedatangan prajurit militer, khususnya matra angkatan darat, lantaran mendapat undangan ataupun adanya kesepakatan kerja sama yang sah.

Menurut Wahyu, undangan itu biasanya berupa pemberian materi edukasi dari TNI kepada sivitas akademika di kampus. Dia menilai, tidak ada upaya militerisasi dalam kegiatan tentara di lingkungan kampus tersebut. "Kehadiran TNI AD di kampus selama ini berdasarkan prinsip kerja sama yang sah, bersifat edukatif dan dilakukan atas undangan atau koordinasi dengan pihak kampus," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 20 April 2025.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |