Koalisi organisasi masyarakat minta pemerintah terapkan cukai MBDK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Koalisi organisasi kesehatan masyarakat mendesak pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit tidak menular.
Menurut Nida Adzilah Auliani, Project Lead for Food Policy CISDI, kebijakan cukai ini sesuai dengan amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur ambang batas gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan dan siap saji. "Yang sekarang sedang berproses itu cukai MBDK. Jadi fokus di gula," katanya pada Kamis (23/10).
Langkah ini dianggap penting mengingat Indonesia sedang menghadapi krisis kesehatan yang serius. Berdasarkan data WHO tahun 2018, penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi menyumbang 73 persen penyebab kematian di Indonesia.
Langkah Lain dalam Menanggulangi Krisis Kesehatan
Selain CISDI, 31 organisasi kesehatan masyarakat lainnya dalam koalisi ini juga menyerukan diterbitkannya aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Mereka mendesak pemerintah untuk mewajibkan produsen makanan dan minuman mencantumkan label peringatan di depan kemasan produk tinggi gula, garam, dan lemak.
Pentingnya pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk pangan tinggi gula, garam, lemak juga ditekankan. Koalisi meminta pemerintah untuk memperluas dan memperkuat penerapan Kawasan Pangan Sehat serta melindungi kebijakan kesehatan dari intervensi industri.
"Kami mendesak pemerintahan Prabowo - Gibran untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada industri. Setiap hari tanpa kebijakan tegas berarti kehilangan nyawa dan masa depan bangsa," ujar Aryana Satrya, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).
Kedelapan tuntutan ini ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, serta ditembuskan kepada beberapa menteri dan kepala lembaga terkait.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara