KLH Lakukan Penegakan Hukum Terhadap 21 Perusahaan Terkait Karhutla

1 week ago 57

Pengendara melintas di jalan lingkar selatan Palembang-Banyuasin yang tertutup kabut asap di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026). Kabut asap yang menyelimuti daerah tersebut merupakan dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabuoaten Ogan Ilir (OI) dan Kabupaten Banyuasin, saat ini Satgas Karhutla Sumatera Selatan terus mengintensifkan pemadaman kathutla melalui darat dan udara di sejumlah Kab/kota tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penegakan hukum terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan-badan usaha tersebut total memiliki area luas lahan terdampak karhutla 11.404,69 hektare (ha).

Menjawab pertanyaan lewat aplikasi pesan, Rabu (2/9/2026), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyebut penegakan hukum lingkungan hidup 21 badan usaha di tujuh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sumatera. "Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal. 

Dalam data KLH/BPLH memperlihatkan terdapat tujuh perusahaan yang sedang menjalani penegakan hukum di Kalimantan Barat dengan total luasan 3.760,03 ha, Sumatera Selatan empat perusahaan dengan luasan 727,77 ha, Kalimantan Selatan empat perusahaan dengan luasan 6.595,15 ha, Kalimantan Tengah tiga badan usaha 95,20 ha, Kalimantan Timur satu perusahaan 5,01 ha, Lampung satu perusahaan 202,73 ha dan Riau dengan satu badan usaha dengan total luasan terbakar 11,91 ha.

Dia menjelaskan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat 2.226 perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memadai, sarana dan prasarana cukup serta rencana kegiatan penanggulangan apabila terjadi karhutla.  

Terkait penanggulangan kabut asap lintas batas, dia menjelaskan Menteri LH Jumhur telah menghadiri Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution, Bali pada 9 Juli 2026. Kegiatan itu dihadiri bersama Menteri LH Malaysia, Wamen LH Singapura, serta pejabat setingkat deputi/dirjen negara ASEAN lain.

"ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG," kata Rizal Irawan.  

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |