Petugas kebersihan membersihkan sampah yang berserakan di jalan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/12/2025). Tumpukan sampah di pinggir jalan Kawasan Ciputat dan Serpong, Tangerang Selatan, dikeluhkan warga lantaran tak kunjung diangkut. Tumpukan sampah ini menimbulkan bau menyengat. Jenis sampah yang menumpuk pun cukup beragam, mulai dari sampah rumah tangga hingga potongan kayu dan kasur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan pengelola kawasan di Tangerang Selatan (Tangsel) agar mengelola sampah sendiri. Upaya itu guna mengurangi beban sampah yang harus dikelola pemerintah daerah.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap pengelola kawasan dilarang keras lepas tangan dan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemda," kata Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly, dalam pernyataan, Jumat (2/1/2026).
Dia mengingatkan bahwa strategi pengendalian harus dimulai dari akarnya. Yakni melalui pengaturan sistem pengadaan barang yang minim limbah hingga penyiapan proses bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular.
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai senjata baru dalam merevolusi tata kelola sampah di kawasan komersial hingga industri pada di Tangerang Selatan, Senin (29/12/2025).
Dia menyebut bahwa aturan itu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma di mana pengelolaan sampah di mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum mutlak bagi pengelola. Adanya aturan itu memastikan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Daerah Tangerang Selatan sendiri tengah menghadapi krisis sampah dengan volume yang mencapai 1.200 ton per hari dan kondisi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Cipeucang yang telah ditutup.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam forum yang dihadiri oleh 79 perwakilan pengelola mal, plaza, hingga asosiasi apartemen tersebut juga menyatakan kewajiban tersebut perlu dipatuhi oleh para pengelola kawasan. "Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber (hulu) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar," jelas Bambang Noertjahjo.
sumber : Antara

5 hours ago
2








































