TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal menindak para sopir bus yang menggunakan klakson jenis basuri atau telolet saat Hari Raya Idul Fitri 2025. Klakson yang mengeluarkan berbagai nada ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
“Iya kami lakukan tilang. (Klakson basuri) Itu salah satu sasaran operasi. Jadi kami mengimbau kepada seluruh sopir bus bahwa kami akan tertibkan semuanya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho saat meninjau Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus menyebut klakson basuri tidak sesuai dengan pedoman berkendara karena bunyi nadanya yang nyaring serta mengganggu pengendara lainnya. Dia meminta ada baiknya klakson basuri itu dilepas dan diganti menjadi klakson standar sesuai pedoman keselamatan berlalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Bara pada Kamis, 3 April 2025, menggelar ramp check di kawasan wisata Floating Market Lembang dan menindak bus yang memiliki atau memasang klakson telolet/basuri.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB Didin Muslihudin, mengungkapkan dalam ramp check tersebut hampir semuanya yang dites laik jalan dan satu bus yang memasang klakson telolet diminta untuk mencabut perangkat yang menciptakan bunyi klakson dengan nada-nada tertentu.
Langkah tersebut, kata dia, karena pemasangan klakson telolet dianggap melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan di jalan.
"Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan," ujar Didin seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Berdasarkan Pasal 69 telah disebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada semua operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta memasang dan membunyikan klakson basuri (telolet)," ujarnya.
Adapun ramp check ini, kata Didin, adalah kegiatan yang rutin dilaksanakan sebelum arus mudik dan saat libur Lebaran 2025 yang di dalamnya, petugas melakukan pemeriksaan yang meliputi visual dan manual kendaraan, seperti head lamp, wiper, dan ban.
"Selanjutnya, sistem pengereman, minyak rem karena ada masa pakainya," katanya.
Untuk pengecekan ban dan rem, tutur Didin, perlu dilakukan karena dikhawatirkan ban pecah saat melaju, terlebih ban dan minyak rem ada masa pakai.
"Kami juga cek kekuatan pancar dari lampu, termasuk spooring balancing dan speedometer," ucapnya.
Kemudian, lanjut Didin, dari sisi mesin petugas UPT Pengujian bakal melakukan pengecekan berdasarkan hasil uji emisi dari kendaraan yang diperiksa.
"Kalau emisinya melebihi ambang batas, kami arahkan agar segera melakukan perbaikan. Tapi kalau lulus kita akan tempelkan stiker," ucapnya.
Biasanya, kata Didin, ramp check ini menyasar bus-bus konvensional. Namun pada momen Idul Fitri ini juga menyasar bus pariwisata karena adanya pergerakan masyarakat yang tinggi.
"Karena pada beberapa momen pergerakan masyarakat tinggi. Oleh karenanya kami ingin mencoba ramp check ini saat arus mudik dan arus balik," tuturnya.
Pakar Transportasi: Klakson Telolet Masih di Bawah Ambang Toleransi
Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setjiwarno, mengatakan, klakson telolet sebenarnya masih di dalam batas toleransi kekuatan suara.
Kepada beritatrans.com, pada Desember 2016, Djoko mengatakan bahwa pada dasarnya penggunaan klakson Telolet bisa dipasang di semua jenis kendaraan, jadi tidak hanya untuk bus dan truk.
“Asalkan tingkat kebisingannya masih di bawah ambang batas 100 db,” kata Djoko.
Menurut Djoko, sebenarnya klakson multinada ini masih di bawah ambang batas 100 db, yakni hanya 92 db. Klakson ini juga merupakan komponen variasi kendaraan untuk kendaraan besar serta legal karena masuk dalam komponen ATPM serta klaksonnya memiliki standard SNI.
“Hanya saja jadi populer karena ditanggapi banyak pihak khususnya busmania. Sebenarnya awal-awal penggunaan telolet untuk trailer dan truk tronton, lalu bus ikut memasangnya,” katanya.
Di luar negeri khusus swedia dan Jerman, klakson multinada atau telolet memang dipakai bus besar dan Truk panjang, tetapi tidak heboh seperti di Indonesia.
“Dishubkominfo sudah melakukan pengukuran pada Bus Haryanto dan PO Harapan Jaya untuk klakson telolet-nya. Hasilnya, ketemu output suara sebesar 90-92 db,” ujar Djoko.
Anak-anak berjoget dan mendokumentasikan bus yang membunyikan klakson saat melintas di Tol Jagorawi menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Mei 2024. Klakson bus telolet menjadi fenomena yang viral diburu oleh anak-anak meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet pada bus karena dianggap mengancam keselamatan jalan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dirazia karena Bahayakan Anak-anak
Sebelumnya, sebuah razia terhadap bus telolet karena membahayakan anak-anak yang biasanyaberdiri di bahu jalan jalan menunggu bus lewat. Mereka minta sopir bus membunyikan klakson dan begitu irama telolet berbunyi, mereka kegirangan hingga tak jarang lupa kalau di tepi jalan raya yang ramai.
Petugas gabungan dari unsur Kepolisian Resor Garut dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat, misalnya, pernah melakukan razia khusus penggunaan klakson telolet pada bus pariwisata karena keberadaannya mengundang bahaya terhadap anak-anak yang memburu suara klakson tersebut di jalanan.
"Pada kesempatan ini Satlantas berkolaborasi keterkaitan tindak lanjut maraknya klakson telolet," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Garut Inspektur Satu Priyo Sambodo saat operasi pengecekan kendaraan bus di persimpangan Sigobing, Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Garut, Sabtu, 15 Juni 2024.
Ia menuturkan, tim yang terlibat dalam operasi itu dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, dan Kabupaten Garut, mereka melakukan pemeriksaan setiap bus pariwisata yang datang ke daerah ini.
Razia penertiban klakson itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan orang tua dari anak-anak yang selama ini banyak yang turun ke jalan membuat video tayangan bus saat menyalakan klakson telolet.
"Bus pariwisata datang ke Garut menggunakan telolet ini menjadi keresahan bagi orang tua, yang mana anak setiap ada bus klakson telolet, mereka turun ke jalan untuk membuat konten, itu sangat membahayakan," katanya seperti dikutip Antara.