Kilas Balik Kasus Pemerasan Nikita Mirzani yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter sekaligus pengusaha bernama Reza Gladys, yang menyeret nama artis Nikita Mirzani, telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Rabu (28 Mei 2025), JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan berkas lengkap atau P21," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025, seperti dikutip dari laporan Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Syahron menyebutkan pihaknya masih menanti penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya atau proses tahap dua. "Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit," jelas dia.

Kilas Balik Kasus Nikita Mirzani

Kasus pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani bermula ketika wanita kelahiran 17 Maret 1986 itu berkonflik dengan pebisnis produk perawatan kulit atau skincare dr. Reza Gladys. Niki, sapaan akrabnya, diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys.

Selain itu, Reza juga mengaku diancam dan diperas oleh Nikita Mirzani serta asistennya, Mail Syahputra, senilai Rp 4 miliar rupiah. Merasa dirugikan, Reza memutuskan untuk melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Desember 2024 lalu.

Nikita lalu diperiksa untuk pertama kali dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky. Polda Metro Jaya lalu menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan Mail (IM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. "Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Setelah pemeriksaan kedua, penyidik kemudian menahan Nikita Mirzani pada Selasa, 4 Maret 2025. Polda Metro Jaya pun menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anak Nikita. "Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujar Ade, Selasa.

Setelah ditahan selama 20 hari, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, menjadi 40 hari. "Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," tutur Ade Ary, Senin, 24 Maret 2025.

Polda Metro Jaya kemudian kembali memperpanjang masa penahanan Nikita dan Mail selama 30 hari pada Jumat, 2 Mei 2025. Ade Ary mengungkapkan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

"Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelas dia.

Setelah lebih dari dua bulan ditahan, Kejaksaan Tinggi Jakarta akhirnya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani telah lengkap atau P21. Kejaksaan pun masih menunggu Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Adinda Jasmine dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |