Kesaksian Rachmat Gobel Ringankan Tom Lembong

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersyukur atas keterangan yang disampaikan Rachmat Gobel di persidangan. Dia menilai kesaksian Rachmat Gobel itu meringankannya.

Dalam persidangan Rachmat Gobel menyatakan, impor gula mentah yang dijalankan Tom Lembong tidak bertentangan dengan hukum. Sebab tidak ada aturan yang melarang impor gula mentah tersebut. “Saya kan dituduh melanggar aturan karena impor gula mentah, bukan gula putih,” kata Tom saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025. "Pak Gobel sangat jelas menyatakan tidak ada aturannya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom menuturkan persidangan lanjutan itu juga semakin memperjelas bahwa rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk menentukan jumlah impor. Sebab penentuan jumlah impor merupakan kewenangan Menteri Perdagangan.

Meski demikian, Tom mengatakan dalam risalah rakortas yang diselenggarakan pada Desember 2019 itu tertulis dengan jelas total gula yang akan perlu diimpor diperkirakan di kisaran 1,4 juta ton. “Itu sangat-sangat jelas tertera di dalam risalah Rakortas Menko Ekonomi di Desember 2019,” kata dia.

Adapun, Menteri Perdagangan periode 2014-2015 Rachmat Gobel menjadi saksi dari terdakwa kasus korupsi importasi gula Tom Lembong. Rachmat Gobel merupakan salah satu dari 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Kehadiran eks Menteri Perdagangan itu untuk memberikan keterangan tambahan pada kasus korupsi importasi gula. Dalam kesaksiannya, Rachmat Gobel mengatakan gula kristal mentah dapat diimpor apabila memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, untuk melakukan impor itu, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Kalau belum ada rekomendasi Kemenperin tidak bisa dilakukan impor," kata dia.

Rachmat Gobel menjabat sebagai Mendag selama 10 bulan, setelah itu ia di-reshuffle oleh mantan presiden Jokowi. Kemudian, jabatan Menteri Perdagangan diganti oleh Tom Lembong periode 2015-2016.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa mengatakan, Tom Lembong telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar).

Jaksa mengatakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |