Kemenkum: Pengadilan Coret Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

1 day ago 3

Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —  Kementerian Hukum menegaskan pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Ranie Utami Ronie mengatakan, tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek.

"Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum," kata Ranie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).

Ia menjelaskan, perkara bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831, yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkedudukan di Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Desember 2024.

"Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa merek yang disengketakan didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik sehingga pendaftarannya dibatalkan dan diperintahkan untuk dicoret dari Daftar Umum Merek,"kata dia.

Terhadap putusan tersebut, Ranie menuturkan pihak PITI Persaudaraan atau tergugat mengajukan upaya hukum kasasi.

Namun, Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan PITI Persaudaraan sehingga putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |