TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, menjadi tersangka korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kini Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain Semuel, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, dengan dua di antaranya adalah pihak swasta sedangkan yang lainnya adalah penyelenggara negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi persnya di Kejari Jakpus, Kamis, 22 Mei 2025.
Adapun keempat tersangka lain adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda, dari unsur pemerintah. Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023 Alfi Asman dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021 Pinie Panggar Agusti.
Safrianto menjelaskan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan. Namun, berdasarkan estimasi awal penyidik, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagai catatan, total pagu anggaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS periode 2020–2024 mencapai Rp 958 miliar.
Penyelidikan terhadap perkara ini berawal dari serangan ransomware di PDNS pada Juni 2024. Peretasan itu diketahui pada Kamis, 20 Juni 2024, dan membuat sebanyak 210 instansi pemerintahan lumpuh. Insiden itu lalu membuat Semuel Pangerapan yang menjabat sebagai Dirjen Aptika memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai tanggung jawab moral.
Setelah diselidiki, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian mencium adanya kongkalikong tiga pejabat Kemenkominfo dalam pembangunan PDNS 2019. Semuel pun ditetapkan sebagai salah satu tersangkanya.
Harta Kekayaan Semuel Pangerapan
Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 21.246.545.143 atau Rp 21 miliar. Angka ini berdasarkan laporan terakhir Semuel di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, Semuel tercatat memiliki lima aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Badung, Bali. Dia hanya memiliki satu mobil dan sejumlah harta berharga lainnya. Berikut rincian harta kekayaan Semuel.
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/150 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp 3.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 385 m2/385 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp 6.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1908 m2/905 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Warisan: Rp 6.100.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di Kab / Kota Badung, Hasil Sendiri: Rp 400.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/250 m2 di Kab / Kota Badung, Hasil Sendiri: Rp 500.000.000
Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil, Mercedes Benz Gle 450 Amg Tahun 2022, Hasil Sendiri: Rp 1.684.800.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp 210.000.000
Surat Berharga: -
Kas dan Setara Kas: Rp 2.419.910.743
Harta Lainnya: Rp 1.147.500.000
Total kekayaan Semuel adalah Rp 21.962.210.743 atau Rp 21,9 miliar. Namun, dia tercatat memiliki utang senilai Rp 715.665.600 (Rp 715 juta). Maka harta kekayaan bersihnya tersisa Rp 21.246.545.143 atau Rp 21,2 miliar.
Nilai kekayaan Semuel ini berkurang dari periode laporan sebelumnya yang mencapai Rp 22.147.102.731 (Rp 22,1 miliar) pada laporan 31 Maret 2023, dan Rp 23.243.832.262 (Rp 23,2 miliar) pada periode laporan 29 Maret 2022.