REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Program ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa di lingkungan pemerintahan desa.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa. Tujuannya agar pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat berjalan transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerangan hukum ini mengusung tema "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa". Hadir sebagai narasumber Michel Gasperz dan Mourits Palijama, didampingi tim penerangan hukum Kejati Maluku, yaitu Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes.
Potensi dan Bentuk Korupsi Dana Desa
Michel Gasperz, mewakili pimpinan Kejati Maluku, menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas Bidang Intelijen Kejaksaan. Fokus utamanya adalah mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menekankan bahwa keuangan desa pada hakikatnya adalah bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib.
Dalam pemaparannya, tim narasumber mengidentifikasi berbagai potensi tindak pidana korupsi di pemerintahan desa. Beberapa di antaranya adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, atau addendum dalam APBDes. Selain itu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan dan manfaat, serta penerimaan keuangan yang tidak disetorkan ke kas desa juga menjadi sorotan.
Para peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Materi ini mencakup ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum aparatur desa dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Strategi Pencegahan dan Peran Kejaksaan
Sebagai langkah pencegahan, tim narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral dan meningkatkan kapasitas SDM aparatur desa. Hal ini dilakukan melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi, dan pengelolaan keuangan desa. Optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) juga ditekankan agar seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim juga menyoroti peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan berkelanjutan. Setiap temuan harus direkapitulasi sebagai bahan evaluasi, dan rekomendasi atau sanksi tegas harus diberikan apabila ditemukan penyimpangan. Perangkat daerah yang membidangi pembinaan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan koordinasi dengan inspektorat serta aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. Peran ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta koordinasi pemulihan aset. Program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa diperkenalkan sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung untuk menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Program Jaksa Garda Desa mengedepankan pendampingan, pengawalan, dan konsultasi bagi aparatur desa. Tujuannya adalah meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini melalui pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang lebih baik. Sementara itu, Kepala Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya desa mereka sebagai lokasi kegiatan dan berharap edukasi ini bermanfaat bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2














































