Kejari Periksa Dirut Perumdam Indramayu Sebagai Saksi Soal Dugaan Mark Up Anggaran Rp39 Miliar

1 hour ago 3

Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus dugaan korupsi belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu tahun anggaran 2025 senilai Rp 39 miliar, terus bergulir. Kali ini, Kejari Indramayu memeriksa Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu, Nurpan, sebagai saksi dalam kasus aduan masyarakat tersebut.

Nurpan diperiksa selama tujuh jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Selain Nurpan, jaksa penyidik Kejari Indramayu juga memeriksa dua orang petinggi di perusahaan plat merah milik Pemkab Indramayu tersebut. Kedua petinggi yang diperiksa yakni Manager Produksi Perumdam TDA Indramayu, Supriyadi, dan mantan Manager Umum Perumdam TDA Indramayu, Sopandi.

Penyidik Kejari Indramayu pun terus menggelar pemeriksaan secara maraton dalam kasus tersebut. Karenanya, pengusutan dugaan mark-up belanja rutin itupun dimungkinkan bakal menyeret sejumlah pejabat penting lainnya.

Belanja rutin kebutuhan Perumdam TDA Indramayu yang dipersoalkan itu mencapai Rp 39 miliar. Yakni, meliputi belanja pengadaan water meter, pengadaan pipa, aksesoris dan bahan bahan kimia.

Sementara itu, Dirut Perumdam TDA Indramayu, Nurpan, saat dikonfirmasi mengaku dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu. "Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya," jelas Nurpan, Kamis (30/7/2026).

Nurpan menjelaskan secara detail 21 pertanyaan yang diajukan dua jaksa penyidik terkait aduan masyarakat tersebut. Ia mengatakan, kegiatan itu dilakukan pada Juni sampai Oktober 2025, sebelum dia masuk ke Perumdam TDA Indramayu.

"Saya kan menjadi dirut mulai bulan Oktober akhir. Dan selama tahun 2025 juga tidak membuat kebijakan apa pun, selain sifatnya memotivasi pegawai terkait memberikan pelayanan yang baik di masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Indramayu menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan mark up pengadaan belanja rutin di Perumdam TDA senilai Rp 39 miliar. Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan perusahaan penyedia air bersih milik Pemkab Indramayu itu terus bergulir hingga penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. n lilis sri handayani

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |